Dalam kesempatan yang sama, Dewan Penasihat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) A. Prasetyantoko menjelaskan peran AFPI dalam mensosialisasikan fintech peer to peer lending agar tidak menjadi korban pinjol adalah dengan memastikan bahwa pelaku usaha dibidang peer to peer mempunyai code of conduct yang seragam.
“Kami memastikan bahwa yang menjadi anggota asosiasi bisa atau dapat dipercaya serta sanksi akan kami berikan jika ada anggota asosiasi berbuat nakal kepada masyarakat. Sanksi tersebut adalah anggota tersebut dapat kami keluarkan dari asosiasi,” katanya.
Adapun hingga 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 124 perusahaan. Masyarakat diharuskan mengecek legalitas pinjol ke OJK sebelum menggunakan jasa mereka.